
GenPI.co - BPJS Kesehatan dikabarkan akan melakukan penagihan secara langsung kepada peserta yang menunggak pembayaran premi.
Dalam melakukan penagihan ini, BPJS Kesehatan akan mengerarahkan 3.288 Kader JKN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca juga:
Kepastian Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan: Tunggu Putusan Presiden
KSPI: Berani Buktikan Nggak BPJS Kesehatan Kalau Defisit?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News