
GenPI.co - Bunga pinjaman fintech peer to peer (p2p) lending diperkenankan hingga 0,8 persen per hari atau 24 persen per bulan.
Besarnya bunga yang diberikan oleh fintech lending ini, menyebabkan layangan keuangan digital ini seringkali dituding menjalankan usahanya bak seorang “rentenir”.
Baca juga:
OJK Sebut UU Hukum Perdata Saat Ditanya Bunga Fintech, Kenapa Ya?
Ditanya Soal Bunga Pinjaman Fintech, Begini Jawaban Ojk
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News