
GenPI.co - Kalangan pengangguran akan diberikan insentif oleh pemerintah sebesar Rp300.000-Rp500.000 per bulan mulai Januari 2020.
Untuk itu, pemerintah akan menerbitkan Kartu Pra Kerja yang akan disebarkan kepada masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan.
Baca juga:
Kurangi Pengangguran, Jatim Siapkan 1.800 Beasiswa untuk Milenial
Jokowi Bakal Gaji Tunawisma, Pria Ini Fokus Mau Jadi Pengangguran
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News