
GenPI.co— Besaran bunga pinjaman fintech lending diperkenankan hingga mencapai sebesar 0,80 persen per hari atau 24 persen per bulan.
Ketika ditanyakan pada Otoritas Jasa Keuangan soal tingginya bunga fintech lending bak seorang "rentenir", begini jawaban Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi.
Baca juga:
Fintech Amartha, Bantu Dana Usaha Emak-emak Pengusaha Mikro
Fintech Terus Bertambah, OJK: Diminati Pengusaha Muda
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News