
GenPI.co— Pemerintah akan menerbitkan Kartu Pra Kerja yang akan disebarkan kepada masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan berupa insentif sebesar Rp300.000-Rp500.000 per bulan mulai Januari 2020.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan kartu tersebut berlaku hanya bagi pencari kerja atau pengangguran yang sudah mengikuti pelatihan.
Baca juga:
BI Pangkas Suku Bunga Lagi, Darmin: Terlalu Tinggi Jika Tak Turun
Tiga Kali di 2019, BI Turunkan Suku Bunga Acuan ke 5,25 Persen
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News