
GenPI.co— Pemerintah akan menaikkan harga jual eceran terhitung 1 Januari 2020 sebesar 35 persen. YLKI menilai besaran itu tidak akan berpengaruh alias tak ngefek pada tingkat konsumsi rokok di Tanah Air.
Kenapa Ya?
Baca juga:
Harga Eceran Naik 35 Persen, Ternyata Rokok di Indonesia Murah Lo
Rokok Dominasi Omzet Produk FMCG, Bagaimana Setelah Harga Naik?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News