
GenPI.co— Bertambah lagi satu perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Tokomodal
Tokomodal menjadi 1 dari 7 perusahaan yang memberikan layanan keuangan digital (financial technology) P2P lending yang mendapat izin dari OJK
Baca juga:
IFSE Bakal Disesaki Perusahaan Fintech, Ini Harapan OJK Bro!
Ingin Memulai Usaha dan Mencari Modal? Manfaatkanlah Fintech
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News