
GenPI.co— Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen yang sekaligus mengerek harga jual ecerannya sebesar 35 persen.
Kenaikan cukai yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 tersebut dinilai memberatkan kalangan industri rokok. Karena peningkatannya yang cukup besar dibandingkan ketetapan pada 2016 dan 2017.
Baca juga:
Rokok Dominasi Omzet Produk FMCG, Bagaimana Setelah Harga Naik?
Harga Eceran Naik 35 Persen, Ternyata Rokok di Indonesia Murah Lo
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News