
GenPI.co— Cukai rokok akan dinaikkan 23 persen disertai harga jual eceran yang terkerek 35 persen mulai 1 Januari 2020.
Pengamat ritel memprediksikan bakal ada penurunan volume penjualan, jika kenaikan harga eceran rokok telah ditetapkan pada 2020.
Baca juga:
Rokok Dominasi Omzet Produk FMCG, Bagaimana Setelah Harga Naik?
Kenaikan Cukai Rokok Selangit, Darmin Nasution Beri Penjelasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News