
GenPI.co— Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Kementerian Keuangan telah merilis tujuh poin yang akan diatur dalam RUU tersebut. Salah satunya terkait aturan baru atau yang sebelumnya tidak ada, yaitu soal bentuk usaha tetap (BUT).
Baca juga:
Jokowi: Reformasi Pajak Tingkatkan Ekonomi Nasional
Banyak Wajib Pajak Tak Hadiri Undangan KPK di Gorontalo
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News