
GenPI.co— Terhitung mulai 1 Januari 2020, pemerintah melarang ekspor bijih nikel. Selain mendorong nilai tambah, sekaligus menyokong penerapan perpres tentang mobil listrik.
Larangan ekspor bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen akan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga:
Program Mobil Listrik Diguyur Insentif, Termasuk Soal Parkir Lho
Perpres Tentang Program Mobil Listrik Terbit, Ini Isinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News