
GenPI.Co - Tarif ojek online (ojol) mengalami perubahan mulai Senin (2/9) pukul 00:00 WIB. Tarif baru itu berlaku sesuai sistem zonadi tiap kabupaten/kota.
Pemerintah sudah menetapkan tiga zona. Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.
Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
BACA JUGA: Ojek Online? Biasa, Andong Online? Cuma Ada di Yogyakarta!
Zona III ialah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.
Besaran tarif net untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, sedangkan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Sementara itu, Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, sedangkan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
BACA JUGA: Sebut Gojek untuk Orang Miskin, Samsubahrin Ismail Minta Maaf
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News