
Salah satu adaptasi Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan kemajuan teknologi ini dengan pemanfaatan tanda tangan elektronik pada penandatanganan dokumen dan transaksi elektronik.
Yulindawaty Rauf menjelaskan proses pengimplementasian dan pemanfaatan tanda tangan elektronik dimulai dengan panandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo dan Baiak Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negera tantang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Linkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dalam seminar yang dimoderatori oleh Fatma Biki Kepala Bidang Statistik Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo ini menghadirkan narasumber Riki Arif Gunawan Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Martha Asima Bunga Sari Simbolon Kepala Sub-Direktorat Tata Kelola Sertifikasi Elektronik dan Yulindawaty Rauf, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo.
NONTON VIDEO BERIKUT INI
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News