
GenPi.co - Pedagang pecel lele di Palembang mulai resah. Pasalnya, pedagang pecel lele yang berjualan kaki lima akan dikenakan pajak sebesar 10 persen.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan pajak tersebut ditarik menggunakan media digital tapping box seperti E-Tax yang dipasang di restoran-restoran.
"Pedagang tidak perlu khawatir, alat pemungut pajaknya akan dipasang sesuai sasaran bergantung dari omset perhari minimal Rp2 sampai Rp3 juta, nama alatnya itu NPos," ujar Sulaiman dilansir dari Antara, Selasa (9/7/2019).
BACA JUGA: Pantai Maspari Sumsel Dikenal Orang Eropa Sejak 500 Tahun Lalu
Menurutnya penarikan pajak tersebut masih bagian program E-Tax yang mendapat pendampingan langsung KPK RI untuk memaksimalkan pendapatan daerah sektor pajak.
Dengan NPos, kata dia, semua transaksi di lapak pedagang pecel lele, seafood dan lainnya dapat termonitor langsung oleh KPK yang uangnya langsung masuk ke rekening bank tertentu, sehingga tidak ada lagi kontak dengan Pemkot Palembang.
Pemungutan pajak untuk restoran, rumah makan dan pecel lele tersebut berdasarkan Perda Nomor 84 Tahun 2018 yang menyebut pajak restoran pajak yang dikenakan bagi masyarakat yang makan di tempat, di bungkus atau take away maka dikenakan pajak 10 persen. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News