
GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk memerintahkan Menteri Kesehatan supaya mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.
Selain itu juga memutuskan kembali bahwa Vaksin Covid 19 adalah gratis untuk semua warga negara Republik Indonesia.
Desakan ini muncul dari aliansi vaksin untuk semua, beberapa di antaranya yakni Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed).
BACA JUGA: Pemerintah Niat Jual Vaksin, Satyo: Di Negara Lain Enggak Ada
Kemudian Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Yogyakarta,Human Rights Law Studies (CHRLS), Fakultas Hukum Unniversitas Arilangga Surabaya, dan lainnya.
Direktur Pusham UII Yogyakarta Eko Riyadi juga mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi IX untuk mengingatkan pemerintah.
BACA JUGA: Fadli Zon: Vaksin Berbayar Harusnya Dibatalkan, Bukan Ditunda
“Mengingatkan bahwa Vaksin Covid-19 adalah barang publik yang harus diberikan kepada seluruh warga Indonesia secara gratis,” katanya dalam keterangan tertulis kepada GenPI.co, Selasa (13/7).
Eko mengatakan pemerintah baik pusat maupun daerah, serta Satgas Covid-19 agar memaksimalkan upaya dalam rangka member layanan kesehatan.
BACA JUGA: Heboh Vaksin Covid-19 Berbayar, Menkes Budi Akhirnya Buka Suara!
“Termasuk vaksinasi dengan adil dan tidak diskriminatif,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News