
GenPI.co - Kementerian Perhubungan akhirnya menurunkan tarif batas atas tiket pesawat 15% mulai berlaku 15 Mei 2019.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi penurunan tarif batas atas dilakukan karena kondisi pariwisata serta perhotelan yang berdampak sepi akibat mahalnya tiket pesawat.
Maka dari itu, pihaknya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16% yang berlaku pada pesawat jenis jet, seperti Airbus.
"Dengan memperhitungkan HPP daripada maskapai terutama, yang full service, maka sesuai ketentuan pemerintah menentukan batas atas baru di mana kita tetapkan batas 12-16% dan ini hanya diperuntukkan untuk pesawat jet. Jadi tidak termasuk yang lain" kata Budi Karya dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).
Baca juga:
Bocorannya, Tiket Pesawat Turun 15 Persen
Tiket Pesawat Turun, Pariwisata Bergairah Kembali
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan pihaknya akan mengatur keputusan tersebut dalam bentuk surat keputusan yang akan dibentuk dalam waktu dua hari. Dengan begitu, aturan akan efektif berlaku di 15 Mei mendatang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News