
Seperti diketahui, pada tahun lalu, THR hanya diberikan kepada PNS, TNI, Polri di bawah golongan III.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! Kemenkeu Pastikan PNS-PPPK Dapat THR, Kapan Cair?
ASN yang menduduki posisi eselon I dan II serta pejabat negara tidak diberikan THR, karena alasan pandemi.
Namun, untuk gaji ke-13 semuanya menerima, termasuk pejabat negara. (*/JPNN)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News