
GenPI.co - Menjalankan ibadah puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga saja. Lebih dari itu, umat muslim wajib untuk menahan hawa nafsu.
Salah satunya adalah dengan tidak melakukan hubungan badan saat puasa. Namun, bagaimana jika hanya menonton video syur? Apakah bisa membatalkan puasa?
Tidak semua perbuatan terlarang seperti halnya menonton pornografi dapat membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa menurut mahzab Malikiyah dan Hanbaliyah adalah jika tindakan melihatnya dilakukan dalam suatu tempo waktu sehingga mengakibatkan dia keluar mani.
BACA JUGA: Apakah Mencontek Jadi Hal yang Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya
Dilansir dari laman Islami.co, Allah SWT menjelaskan dalam Q. S. An-Nur: 30-31, perintah kepada laki-laki dan perempuan yang beriman untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluannya.
Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas sebagai perintah sekaligus larangan untuk orang-orang yang beriman.
Lebih jauh, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari disebutkan:
إِنَّاللَّهَكَتَبَعَلَىابْنِآدَمَحَظَّهُمِنَالزِّنَا،أَدْرَكَذَلِكَلاَمَحَالَةَ،فَزِنَاالعَيْنِالنَّظَرُ،وَزِنَااللِّسَانِالمَنْطِقُ،وَالنَّفْسُتَمَنَّىوَتَشْتَهِي،وَالفَرْجُيُصَدِّقُذَلِكَكُلَّهُوَيُكَذِّبُهُ
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News