
GenPI.co - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengemukakan aturan yang diterapkan selama Ramadan 2021.
Dia menyatakan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta, Jawa Barat wajib masuk lebih pagi selama Ramadan.
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Sebut Tahun 2023, Honorer Akui Langsung Ciut
"Ada perubahan jam kerja untuk para pegawai di bulan Ramadan ini," kata bupati cantik ini, di Purwakarta, Selasa (13/4/2021).
Anne Ratna Mustika mengatakan, perubahan jam kerja PNS atau ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta bukan masuk lebih siang. Namun jam masuk kerjanya lebih pagi.
Seperti diketahui ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Langgar SE Baru, Tjahjo Kumolo Ancam PNS dan PPPK Kena Sanksi
"Biasanya masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang antara pukul 16.00-16.30 WIB. Selama Ramadan ini, para pegawai harus masuk lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News