
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Sebut Tahun 2023, Honorer Akui Langsung Ciut
SKD ini terdiri dari tes karakteristik pribadi (TKP), tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU).
SKB untuk CPNS dan PPPK, disusun masing-masing instansi pembina jabatan fungsional.
Bagi PPPK, tesnya hanya SKB yang meliputi kompetensi bidang, manajerial, sosio-kultural, dan wawancara.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! PNS dan Karyawan Swasta Terima THR Mei 2021
Masing-masing konten materi ujian baik CPNS maupun PPPK, lanjutnya, ada passing grade.
Passing grade ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo lewat peraturan pemerintah.
"Sampai saat ini passing grade-nya masih menunggu penetapan Menpan-RB," ungkap Bima Haria. (*/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News