
GenPI.co - Belakangan ini, dua group Airlines menerapkan batas atas dalam penjualan tiket pesawat. Tak peduli peak season maupun low season. Dampaknya, masyarakat pengguna jasa angkutan udara merasakan tarif mahal itu.
Dosen Pasca Sarjana FIA UI dan FISIP UNJANI Riant Nugroho berpendapat, ketika sudah memasuki area “ketidak wajaran”, apalagi menyentuh “azas Kepentingan Umum dan Anti Monopoli” maka negara harus hadir.
Ia mengatakan, pada kondisi baik hingga normal, pemerintah hanya perlu mengatur sampai kebijakan makro “Namun apabila dari suatu kajian kebijakan, pemerintah menilai kondisinya di bawah normal, maka pemerintah bertanggung jawab membuat kebijakan untuk menormalkan kembali,” kata Riant Nugroho.
Riant yang juga pengamat kebijakan ini justru melihat rencana Kemenhub untuk menormalkan tiket pesawa itu sebagai hal positif.
Baca juga: Tiket Pesawat Terbang Tinggi, Pariwisata Batam Terjun Bebas
Riant Nugroho, pengamat kebijakan pemerintah. (Foto: Youtube)
Kemenhub, kata Riant, memiliki wewenang untuk mengatur hal tersebut. “Oleh karenanya, kebijakan menetapkan kebijakan tarif bawah dan atas, serta berdasarkan sub kelas, mendapat apresiasi. Ketika melihat ada situasi yang tidak wajar,” kata dia.
Menurut Riant, tanggung jawab pemerintah adalah memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri yang bersangkutan. Caranya bisa dengan persuasi atau dialog. Namun dalam kondisi tertentu, jika upaya komunikasi itu tidak bisa berjalan, bisa juga mengatur regulasi sampai tingkat mikro, dan dilaksanakan dalam bentuk pengaturan harga atau tarif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News