
GenPI.co— Menyadari kurangnya lahan bermain untuk anak, pembangunan ruang bermain ramah anak pun makin diintensifkan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memfasilitasi pembangunan ruang bermain ramah anak di 29 kabupaten/kota yang ada di sembilan provinsi.
"Salah satu indikator kabupaten/kota layak anak, adalah pembangunan dan pengembangan ruang bermain ramah anak yang terstandardisasi dan tersertifikasi," kata Deputi Tumbuh Kembang Anak, KPPPA, Lenny N Rosalin.
Lenny mengatakan ruang bermain ramah anak mesti memenuhi 13 persyaratan standar, yaitu persyaratan lokasi, pemanfaatan, kemudahan, material, vegetasi, pengkondisian udara/penghawaan.
Lainnya adalah mesti memenuhi persyaratan kelayakan tempat dan peralatan bermain, keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, pencahayaan dan pengelolaan.
Baca juga: Taman Pintar Yogyakarta Gunakan Manajemen Ramah Lingkungan
"Tentunya dengan memperhatikan prinsip-prinsip gratis, aman, kreatif dan inovatif," kata Lenny.
Kabupaten/kota layak anak merupakan program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 dan Generasi Emas 2045. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News