
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! Honorer K2 jadi PPPK, Mei 2021 Digelontori THR
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menambahkan, permasalahan tenaga honorer yang masih baru, tentunya dapat diselesaikan dengan kebijakan daerah.
"Sedangkan tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi, dapat dimasukkan pada daftar belanja daerah dengan honor daerah yang bersumber dari APBD," ujarnya.
Namun, tambahnya, untuk menjalankan kebijakan beban belanja honorer ke daftar belanja daerah bersumber dari APBD itu tentunya juga butuh klausul untuk menjalankannya.
Selain itu, La Nyalla berharap pemerintah daerah lebih bijak dan selektif terhadap penerimaan tenaga honor di setiap instansi.
"Jangan sampai penerimaan tenaga honorer justru menjadi masalah dan beban lagi di kemudian hari," beber La Nyalla. (*/ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News