
GenPI.co - Saat ini masih ada ratusan ribu tenaga honorer, yang berharap bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
ASN yang dimaksud, baik pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Tegas Ungkapkan Solusi Penyelesaian Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebutkan, penyelesaian honorer tersebut tidak perlu dimasukkan ke dalam undang-undang.
"Dengan tidak mengubah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pemerintah terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer seperti yang dimaksud," kata Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR-RI di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meresponsnya.
Dia menilai permasalahan seputar honorer bisa diselesaikan dengan kebijakan daerah, melalui klausul tersendiri.
"Menanggapi rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, salah satunya mengenai penyelesaian honorer tidak dimasukkan ke dalam undang-undang. Jika tenaga honorer tidak masuk dalam undang-undang, maka harus diatur dalam klausul tersendiri asal berkeadilan," kata La Nyalla.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News