
GenPI.co - Hari ini memasuki hari pertama Ramadan. Menurut tanggalan kalender Lebaran tahun ini jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran terkait tunjangan hari raya (THR) 2021.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! Honorer K2 jadi PPPK, Mei 2021 Digelontori THR
Tak hanya pegawai negeri sipil (PNS) yang bakal mendapat THR ,tapi juga karyawan di perusahaan swasta.
Menaker mewajibkan perusahaan membayarnya sesuai dengan perundangan-undangan, meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum Idulfitri.
"Saya perlu sampaikan beberapa hal, THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (12/4/2021).
Ida Fauziyah mengemukakan kewajiban membayar THR tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA: Usulan Nyaris 90 Persen, Rekrutmen Guru PPPK 2021 Bakal Sebegini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News