
Lebih lanjut dia mengatakan, kontribusi Yayasan Harapan Kita terhadap negara adalah melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) TMII tiap tahun.
Padahal menurutnya, TMII adalah barang milik negara sehingga tidak ada kewajiban untuk membayar PBB.
BACA JUGA: Moeldoko Terang-terangan Memuji Soeharto! Begini Katanya
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Moeldoko menyebut Yayasan Harapan Kita juga tidak memberikan kontribusi apa-apa ke negara terkait pengoperasian TMII.
Sementara pengambilalihan TMII oleh pemerintah termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam prepres yang diteken Jokowi pada 31 Maret lalu itu, disebutkan bahwa penguasaan dan pengelolaan TMII akan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan demikian, pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berakhir.(JPNN/GenPI).
BACA JUGA: Moeldoko Tampil di Konpres TMII, Pakar Sarankan AHY Cs Waspada
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News