
GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah meneken surat larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) mudik pada tahun ini.
Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diteken 7 April 2021.
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Tegas pada PPK Soal Aturan Baru Buat PNS dan PPPK
Seperti diketahui, ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
SE mencantumkan larangan bagi ASN beserta keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Lebaran.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi surat tersebut dilansir dari laman menpan.
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Tegas Ungkapkan Solusi Penyelesaian Honorer
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News