
-Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
-Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
-Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
-Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
-Memiliki nomor ponsel aktif
4. Dosen
-Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News