
GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo telah meneken aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan.
Seperti diketahui, ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Tegas Ungkapkan Solusi Penyelesaian Honorer
Telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE tersebut diatur jam kerja bagi ASN di instansi pemerintah, sebagai berikut:
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Tegas Wanti-wanti PNS Soal Ini, Diatur SKB!
5 Hari kerja dalam sepekan
Senin-Kamis
Kerja: 08.00-15.00
Istirahat: 12.00-12.30
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News