Rumahnya Dieksekusi, Wanita Paruh Baya Ngadu ke Kantor Moeldoko

Rumahnya Dieksekusi, Wanita Paruh Baya Ngadu ke Kantor Moeldoko - GenPI.co
Valentina besama kuasa hukumnya mendatangi Kantor KSP. FOTO: GenPI.co

Valentina menjelaskan kedatangan dirinya ke kantor KSP menyerahkan berkas-berkas perkara yang membuatnya teraniaya dan meminta keadilan kepada Presiden Jokowi atas perlakuan oknum aparatur pemerintahan di Kota Malang. 

Dia menuturkan, persoalan ini berawal dari pernikahannya dengan Hardi Sutanto pada 1992 silam.  Kemudian terjadi perceraian di tahun 2012. 

Sementara Hardi sendiri sudah meninggal 13 Juni 2020. Dari hasil pernikahannya, keduanya tak dikaruniai anak. 

Ternyata buntut dari perceraian itu, mantan suaminya menggugat harta gono gini hasil perkawinan keduanya. 

Padahal,  sejak pertama menikah mereka sudah membuat kesepakatan di notaris Eko Handoko pada 8 Juli 1994, tidak ada harta campuran dalam perjalanan pernikahan itu. 

Namun sejak proses penuntutan dan proses hukum di pengadilan hingga PK Mahkamah Agung, ada perlakuan tak adil yang diterimanya dari aparatur pemerintahan dan penegak hukum setempat. 

Nanang Setiawan, kuasa hukum Valentina mengungkapkan, ada beberapa hal yang janggal dalam perjalaanan proses hukum yang dialami Valentina,  

Pertama, Pembeli lelang harta bersama itu belakangan diketahui sebagai anak-anak tirinya Hardi Sutanto bernama Debora dan Rebecca. "Ini jelas konspirasi jahat, " ucapnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya