
GenPI.co - Pemerintah menetapkan larangan mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021, karena masih terjadi pandemi covid-19.
Keputusan itu ditetapkan dalam rakor yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, bersama sejumlah menteri dan lembaga negara pada 26 Maret 2021.
BACA JUGA: Mendadak Lutfi Agizal Komentari Larangan Mudik, Semarang Disebut!
Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten akan membentuk pos pengamanan atau check point dengan menerapkan penyekatan di beberapa titik lalu lintas (lalin).
"Kali ini kami akan melakukan penyekatan di titik-titik yang akan ditentukan yang menjadi jalur mudik, mulai dari tol maupun arteri," ujar Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Banten, Kompol Kamarul Wahyudi melalui keterangan tertulis yang diterima GenPI.co, Kamis (8/4/2021).
Dia menjelaskan, rencananya Polda Banten akan melakukan Operasi Ketupat pada 6-17 Mei 2021.
Adapun penyekatan itu akan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang disinyalir melakukan mudik.
BACA JUGA: Cantiknya Putri Ifan Seventeen, Remaja Siswi Pondok Pesantren
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News