
GenPI.co - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3) KPK untuk Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim.
“Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI (konpres KPK 1 April 2021) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA, bahwa kasus itu bukan pidana," cuit Mahfud MD dalam akun Twitter-nya, Kamis (8/4/2021).
BACA JUGA: SP3 ke-1: Kasus Disetop KPK, Harta Sjamsul Nursalim Bikin Melongo
Putusan MA yang dimaksud Mahfud adalah putusan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung, yang ketika itu duduk sebagai terdakwa.
Dia pun mengungkapkan sikap pemerintah terkait BLBI.
“Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun,” cuit Twitter @mohmahfudmd.
Dia mengatakan hal itu menanggapi SP3 kasus dugaan korupsi terkait BLBI, yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih.
Mahfud MD mengungkapkan, KPK telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi. Namun PK itu tak diterima oleh MA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News