
Seperti yang diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idulfitri 1442 Hijriyah berjamaah di tengah pelarangan mudik Lebaran.
Hal tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 tahun 2021. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News