
GenPI.co - Ibu korban tragedi Semanggi I dan II Sumarsih dan Ho Kim Ngo resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang memenangkan gugatan banding jaksa agung.
BACA JUGA: Keluarga Korban Tragedi Semanggi I dan II Ajukan Kasasi ke MA
Majelis menyebut keluarga korban selaku penggugat tak mengajukan banding administratif terlebih dahulu. Mereka menginginkan tragedi Semanggi tidak dianggap sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
“Kami mendesak Presiden menepati janji menyelesaikan pelanggaran berat HAM masa lalu dan memastikan keadilan bagi para korban,” ujar Sumarsih di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Sumarsih pun masih gigih berjuang untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa yang merebut korban jiwa. Apalagi peristiwa itu sudah 23 tahun lamanya.
Adapun beberapa tuntutan dari keluarga korban untuk Keadilan Semanggi I dan II.
BACA JUGA: Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Kaget
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News