
GenPI.co - Polda Metro Jaya telah memutuskan melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan demi mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya mengeluarkan kebijakan pelarangan kegiatan sahur untuk menekan kasus Covid-19.
BACA JUGA: Patut Ditiru! Polisi Sisihkan Rp 1.000 Selama Ramadan Untuk Amal
"Kami mengedepankan 5 M termasuk meniadakan kerumunan," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021) kemarin.
Alumnus Akpol 1991 itu menyebutkan filterisasi akan dimulai pukul 23.00-05.00 WIB, di ruas-ruas jalan sebagai upaya meminimalisir adanya kegiatan SOTR.
BACA JUGA: Manuver Senyap Polri Mematikan, 5 Teroris Aceh Gagal Gabung ISIS
Nantinya, bila masyarakat masih membandel akan ditindak secara persuasif dan humanis serta diarahkan untuk pulang.
"Kami bubarkan, kalau diperingati enggak bisa, baru penindakan hukum dengan prokes," tegas Yusri.(cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News