
GenPI.co - Aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hak dan kewajiban PNS dan PPPK sama, hanya saja PPPK tidak mendapat jaminan pensiun.
BACA JUGA: Janji Nadiem Makarim Bikin Guru Honorer Semangat Ikuti Tes PPPK
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengukuhkan 9.514 penyuluh pertanian berstatus PPPK di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (5/4/2021).
Para penyuluh pertanian yang telah lolos seleksi dan diangkat menjadi PPPK ini, akan menerima gaji setara PNS.
Pasalnya, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Dengan dasar Perpres tersebut, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
"Pengangkatan Penyuluh Pertanian yang berstatus PPPK dari THL-TBPP merupakan upaya yang telah kita perjuangkan sejak lama,” ujar Syahrul.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News