
Kemudian, peringatan Nuzulul Qur’an yang dinanti-nantikan masyarakat juga diperbolehkan diadakan di dalam maupun di luar gedung.
Namun, dengan catatan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas 50 persen tetap dipatuhi.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap, panduan ini bisa membantu mengurangi penyebaran covid-19 sekaligus tetap bisa beribadah di Ramadan dengan nyaman.
BACA JUGA: Gus Yaqut Kritik Pembacaan Doa dalam Rakernas Kemenag, Menohok!
“Surat edaran ini bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan,” kata Gus Yaqut, di Jakarta, Selasa (6/3).
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News