
Kemudian, terkait dengan Salat Idul Fitri, Kemenag masih menimbang-nimbang aturan. Pada intinya Kemenag memperbolehkan Salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau di luar ruangan.
Namun, syarat itu bisa batal jika perkembangan covid-19 makin naik.
BACA JUGA: Kemenag Persiapkan Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap, panduan ini bisa membantu mengurangi penyebaran covid-19 sekaligus tetap bisa beribadah di Ramadan dengan nyaman.
“Surat edaran ini bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan,” kata Gus Yaqut, di Jakarta, Selasa (6/3).
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News