
GenPI.co - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan surat edaran terkait dengan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021.
Salah satu isi surat edaran tersebut mengatur soal panduan salat tarawih dan salat Idul Fitri.
Berbeda dengan tahun lalu, di Ramadan kali ini Kemenag memperbolehkan salat tarawih dilakukan di masjid. Akan tetapi, tiap masjid mesti memperhatikan dengan baik aturan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Gus Yaqut Kritik Pembacaan Doa dalam Rakernas Kemenag, Menohok!
“Salat Fardu lima waktu, tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas musala,” bunyi salah satu poin di surat edaran seperti dilihat GenPI.co di Kemenag pada Selasa (6/4).
Selain pembatasan kuota jemaah, masjid juga mesti memastikan prokes yang lain, seperti menjaga jarak dan setiap jemaah membawa mukena atau sajadah masing-masing.
Adapun, pengajian atau kultum yang sering dilakukan di Ramadan juga tetap diperbolehkan.
Namun, dengan catatan pelaksanannya tak boleh lebih dari 15 menit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News