
Hal ini telah diterapkan untuk profesi bidan pegawai tidak tetap (PTT) usia 35 tahun ke atas, yang mendapatkan regulasi itu saat periode pertama Presiden Jokowi.
Sigid menyadari upaya meraih Keppres PNS penuh tantangan.
"Kalau ada guru dan tendik honorer yang bilang Keppres PNS melanggar UU, dan PPPK solusi tepat, saya kira wajar karena pemahamannya terbatas dan cari aman saja," nilai Sigid kepada JPNN, Minggu (4/4/2021).
Dia mengungkapkan, sudah mendapatkan dukungan 70 persen lebih kepala daerah serta DPRD. Sigid menegaskan bahwa jumlah itu akan terus bertambah.
"Kami tidak langsung menerima PPPK mentah-mentah karena masih banyak kelemahan-kelemahan dalam manajemen PPPK," ujar Sigid.
Untuk itu, dia prihatin bila guru dan tendik honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas diarahkan pada PPPK.
Padahal, kata Sigid, yang namanya sekolah negeri itu identik dengan PNS. Dia menegaskan, kalau swasta baru layak diarahkan PPPK.
Sigid lantas mengingat pernyataan Ketum sekaligus Konseptor GTKHNK35 Indonesia Nasrullah yang membuat jiwa mereka tergugah untuk berjuang meraih Keppres PNS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News