.webp)
GenPI.co - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi MEpid memberikan penjelasan terkait keamanan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan.
Ia memastikan pelaksanaan vaksinasi akan tetap dilakukan selama Ramadan.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Bakal Ada Vaksin Covid-19 Berbentuk Kapsul!
"Nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, " ujar dia dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu (4/4).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa.
Fatwa tersebut menjelaskan, vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa.
Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
"Kita tahu bahwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa," papar Nadia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News