
Kondisi tersebut, ujar Suharmen, disebabkan oleh beberapa hal.
Di antaranya adalah, karena mengundurkan diri (lolos seleksi CPNS), meninggal dunia, berhenti menjadi guru honorer, menginjak batas usia pensiun (BUP), dan juga terkena hukuman disiplin. (*/JPNN)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News