
GenPI.co - Pandemi covid-19 belum usai, pemerintah pun kembali menerapkan kebijakan larangan mudik di Lebaran 2021.
Korlantas Polri menindaklanjuti keputusan pemerintah dengan melakukan beberapa upaya, seperti penyekatan dan operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat.
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Tegas, ASN yang Nekat Mudik Siap-siap
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan mengatakan, sesuai keputusan pemerintah, pihaknya juga akan melakukan beberapa pengamanan, termasuk persiapan penyekatan layaknya tahun lalu.
“Kami akan melakukan tindakan pencegahan secara tegas dan humanis,” ujar Kombes Pol Rudi Antafiksawan di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Namun, pihaknya belum bisa memberikan secara terperinci soal titik penyekatan yang akan dilakukan.
BACA JUGA: Soal Larangan Mudik Lebaran, MTI Minta Pemerintah Lebih Cerdas!
Hal tersebut lantaran semuanya masih dalam tahap pembahasan, mengingat aturannya pun baru saja diputuskan pemerintah pada Jumat (26/3/2021).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News