
Menurut Refly, pihak kepolisian dan laskar FPI tak memiliki persenjataan yang seimbang, sehingga argumen pembelaan diri dari aparat menjadi tidak logis.
“Akan tetapi, ketika mati dalam pengawasan petugas, pembelaan diri itu menjadi sangat aneh,” ungkapnya.
Refly memaparkan bahwa memang tidak akan mudah menyelesaikan sebuah kasus jika yang memegang kewenangan untuk melakukan penyelidikan adalah pihak berkepentingan.
BACA JUGA: PPATK Mengaku Tak Blokir 92 Rekening FPI, Ahli Hukum Beber Ini
Oleh karena itu, Refly berharap agar peran Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI tidak surut.
“Selain itu, perlu juga peran Presiden Jokowi dalam membentuk tim independen untuk mengusut tuntas kasus ini. Kalau tidak selesai, pembiaran ini akan bisa disebut sebagai crime by omission,” paparnya. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News