Informasi Terbaru Soal Jalur Sepeda Permanen di Jakarta, Simak Ya

Informasi Terbaru Soal Jalur Sepeda Permanen di Jakarta, Simak Ya - GenPI.co
Kombes Sambodo Purnomo Yogo Dirtlantas Polda Metro Jaya. Foto: Nje Nissa/GenPI.co

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penegakan hukum terhadap kendaraan tidak bermotor yang tidak memiliki kewajiban SIM dan STNK tentu harus ada kesepakatan bersama ketika terjadi penindakan. 

BACA JUGA: Sepeda Motor Terendam Banjir? Cek 4 Komponennya

FGD itu juga mengkaji sanksi apa yang bisa diberikan bagi para pelanggar. 

"Ketiga ada pelanggaran apa yang bisa dijadikan barang bukti, apakah sepeda atau KTP atau bagaimana penindakannya," tutup Sambodo. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya