
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penegakan hukum terhadap kendaraan tidak bermotor yang tidak memiliki kewajiban SIM dan STNK tentu harus ada kesepakatan bersama ketika terjadi penindakan.
BACA JUGA: Sepeda Motor Terendam Banjir? Cek 4 Komponennya
FGD itu juga mengkaji sanksi apa yang bisa diberikan bagi para pelanggar.
"Ketiga ada pelanggaran apa yang bisa dijadikan barang bukti, apakah sepeda atau KTP atau bagaimana penindakannya," tutup Sambodo. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News