.webp)
GenPI.co - Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Laksda TNI Yusup mengatakan, ada upaya warga negara asing (WNA) untuk menguasai tanah di Indonesia melalui penyelundupan hukum.
Yusup menjelaskan, praktik-praktik penyelundupan hukum tersebut, seperti mengawini atau menikahkan warga lokal melalui perjanjian pranikah yang mengatur segala ketentuan yang disepakati kedua mempelai.
BACA JUGA: Pesan Menohok Mahfud MD Untuk Pejabat Kemenko Polhukam, Tajam!
"Sehingga tanah yang dibeli menggunakan atas nama suami atau istri warga negara Indonesia tetapi pengelolaan atas segala isi di atas maupun di dalam tanah dilakukan oleh WNA,” kata Yusup dalam keterangan resminya, Selasa (24/3).
Modus lainnya melalui perjanjian nominee, yakni perjanjian yang menggunakan nama warga negara Indonesia.
Pihak warga negara Indonesia kemudian menyerahkan surat kuasa kepada WNA untuk bebas melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang dimilikinya.
Yusup menegaskan bahwa praktik nominee ini penting untuk dilarang karena membuat peranan investasi asing dalam mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi tidak optimal.
BACA JUGA: Kemenko Polhukam Terima Banyak Laporan Soal Konflik Pertanahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News