
GenPI.co - Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik yang tersebar di DKI Jakarta.
Terdapat 98 kamera yang sudah bersiaga selama 24 jam untuk menangkap para pelanggar lalu lintas.
BACA JUGA: 12 Polda Sudah Terapkan Tilang Elektronik, Nih Daftarnya
Selain itu, tilang ETLE dapat menangkap kendaraan yang bukan berasal dari Jakarta atau selain pelat B.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Dengan bergabung dengan ETLE nasional, kelebihannya bisa menangkap kendaraan dari luar daerah, selain pelat B," ujar Sambodo di Jakarta, Rabu (24/3).
Pemberlakuan itu tidak hanya di Jakarta saja, sejumlah kamera ETLE yang telah terpasang di 11 polda di Indonesia juga dapat menindak kendaraan pelat B.
"Misalnya, pelat B yang sedang berada di Bandung atau Surabaya , dan lain-lain," sambungnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News