.webp)
Padahal, Adrianus menilai bahwa sidang offline akan lebih menguntungkan Rizieq secara taktis.
Sebab, dikhawatirkan massa akan berbondong ke pengadilan untuk memberikan dukungan jika sidang digelar secara offline.
"HRS sendiri bisa mengeluarkan kemampuannya sebagai orator. Karena pilihan ini sempat digagalkan hakim, maka muncul situasi drama yang kemudian dieksploitasi," ungkapnya.
BACA JUGA: Politikus PDIP Pasang Badan Untuk Habib Rizieq, Ternyata....
Menurut Adrianus, Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak mengabaikan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bagi saya, pertanyaannya bukanlah dasar hukum sudah cukup kuat atau tidak, tetapi mengapa kita harus mempertanyakan dasar hukum mengingat pandemi masih ada saat ini," tutur Adrianus. (flo/jpnn)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News