
Adapun sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan jika ditemukan kapal perikanan asing melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa izin penangkapan ikan. Sanksi yang dapat dikenakan yaitu penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News