
GenPI.co - Gubernur DKI Anies Baswedan ogah menjelaskan perubahan kebijakan rumah DP 0 Rupiah hanya untuk warga yang memperoleh penghasilan Rp 14 juta.
Padahal, sebelumnya Anies menjanjikan pada masa kampanye untuk warga berpenghasilan rendah. "Nanti ya" kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/3).
BACA JUGA: Tembok Raksasa di Ciledug Akhirnya Dibongkar
Meski kembali didesak, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tetap belum membGubernur DKI Anies Baswedan ogah menjelaskan perubahan kebijakan rumah DP 0 Rupiah eri penjelasan alasan mengubah kebijakan rumah DP 0 Rupiah. "Satu-satu saja dulu ya," katanya.
Pelonggaran peraturan untuk memiliki hunian murah yang dijanjikan itu diketahui setelah keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Kendati ditandatangani pada Juni 2020, namun Kepgub yang mengubah batasan penghasilan bagi warga untuk memiliki rumah DP Rp0 yang semula diterapkan Rp7 juta kini diubah menjadi Rp14 juta sebulan.
Berpatokan pada janji kampanye Anies Baswedan, perubahan peraturan itu membuat sasaran program Rumah Dp Rp 0 mulai berubah, sebab ketika warga berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan tak bisa membeli hunian ini.
Nah, sekarang Anies Baswedan memberi akses kepada warga kelas menengah ke atas yang berpenghasilan maksimal Rp14 juta per bulan untuk membeli rumah tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News